| Petugas |
Kurniawan |
| Kontak |
082321123644 |
Amil Zakat adalah orang atau lembaga yang ditunjuk dan diberi amanah untuk mengelola zakat, mulai dari pengumpulan, pendistribusian, hingga pendayagunaannya sesuai dengan syariat Islam. Tugas Amil Zakat mencakup:
- Menerima zakat dari muzakki (pemberi zakat).
- Mencatat dan mengelola zakat secara transparan.
- Menyalurkan zakat kepada mustahik (penerima zakat) sesuai 8 golongan yang disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60.
- Mengedukasi masyarakat tentang kewajiban zakat.
Amil Zakat memiliki kedudukan mulia karena membantu menegakkan salah satu rukun Islam, sekaligus menjadi perantara kebaikan antara muzakki dan mustahik. Amanah ini harus dijalankan dengan penuh integritas, kejujuran, dan profesionalisme agar zakat benar-benar membawa keberkahan.